Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto tak sependapat ranah pribadi turut diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto tak sependapat ranah pribadi turut diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM -  Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai kritikan sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto memahami tujuan pembuatan RUU Ketahanan.

Yakni untuk membangun keluarga Indonesia menjadi harmonis.

Akan tetapi, Yandri tak sependapat ranah pribadi turut diatur dalam RUU tersebut.

Baca: Pengusul Buka Suara soal Tak Adanya Aturan KDRT dalam RUU Ketahanan Keluarga

Yandri Susanto.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

"Tapi kalau ngejelimet dan terlalu masuk privasi anggota keluarga itu menurut saya kurang pas," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020), dikutip Kompas.com.

Yandri menyebut tak perlu terburu-buru dibahas DPR yang ada di pasal-pasal draf RUU Ketahanan Keluarga.

Namun, ia menyarankan untuk didiskusikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," ujar dia.

Penyimpangan Seksual

Baca: Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU Ketahanan Keluarga Hanya Akan Bikin Tumpang Tindih Aturan

RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan masalah keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual.

Melansir Kompas.com, Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga menjelaskan tentang penyimpangan seksual.

Berdasarkan penjelasan pasal 85, ada empat jenis penyimpangan seksual.

Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:

Pertama, Sadisme yaitu cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

Baca: Isi Draft RUU Ketahanan Keluarga: Praktik Sewa Rahim Bisa Berujung Pidana

ilustrasi seksologi
Ilustrasi seksologi (SHARECARE)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas