Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto tak sependapat ranah pribadi turut diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Kedua, Masochisme kebalikan dari sadisme yakni cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Ketiga, Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
Keempat, Incest merupakan hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Baca: RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur
Kemudian, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Dalam Pasal 88 - Pasal 89, diatur tentang ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor dan lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.