Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Kami Belum Tahu Soal Substansi RUU Ketahanan Keluarga
Komisi VIII DPR RI masih belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI masih belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku pihaknya belum mengatahui subtansi dari RUU tersebut.
“Kami Komisi VIII belum membahas RUU Ketahanan Keluarga. Kami belum tahu soal substansi RUU tersebut,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga Masih Dalam Tahap Penjelasan Pengusul Kepada Baleg DPR
Dia menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan secara perorangan dalam Badan Legisilasi.
Hanya saja dia mengingatkan, agar hal-hal yang privat, tak perlu dibahas dalam Undang-undang.
“Urusan suami dan istri itu merupakan ranah kehidupan masing-masing. Masing-masing memiliki nilai, etika dan keyakinan masing-masing,” katanya.
Baru Tahap Penjelasan Pengusul Kepada Baleg DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Badan Legislasi DPR RI.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
“RUU Ketahanan Keluarga itu masih dalam tahap penjelasan pengusul kepada Baleg,” kata Achmad Baidowi.
Baca: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!
Menurutnya RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Sehingga, pengajuan dan pengharmonisasian draft RUU dilakukan di Baleg.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan mengenai draft RUU tersebut di Panja Baleg.
Baca: Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Jangan Bekerja Semuanya Anak Tidak Terurus