Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ketua KPK: Bisa Disalahgunakan untuk Pemerasan
Alasan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi adalah takut disalahgunakan untuk pemerasan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Alasannya, kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Masyarakat pun berspekulasi atas alasan lain.
Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait penghentian 36 kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan olehnya, alasan kasus tersebut dihentikan adalah demi kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan."
"Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020), melansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan kasus tersebut dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.
Firli juga khawatir perkara yang terkatung-katung penanganannya akan jadi modus pemerasan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan."
"Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujar Firli.
Baca: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi, Mahfud MD: Menkopolhukam Bukan Atasannya KPK
Baca: ICW Sudah Prediksi KPK Akan Setop Banyak Perkara Sejak Firli Cs Dilantik
ICW mempertanyakan alasan
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memantau soal penghentian penyelidikan 36 kasus tersebut.
Pihaknya mempertanyakan keputusan pimpinan KPK untuk menghentikan kasus tersebut.