Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ketua KPK: Bisa Disalahgunakan untuk Pemerasan
Alasan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi adalah takut disalahgunakan untuk pemerasan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengaku khawatir atas penghentian perkara itu.
Terutama bisa menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara."
"Apalagi Ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
"Terutama pada saat menghentikan kasus tersebut yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," kata Wana dalam keterangan tertulis, masih melansir dari Kompas.com.
Sebab, kasus-kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan melibatkan sejumlah aktor penting.
Di antaranya seperti aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga anggota legislatif.
Wana mengatakan, penghentian penyelidikan pun mestinya harus melalui proses gelar perkara yang melibatkan setiap unsur.
Dimulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" kata Wana.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)