Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ketua KPK: Bisa Disalahgunakan untuk Pemerasan
Alasan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi adalah takut disalahgunakan untuk pemerasan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Alasannya, kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Masyarakat pun berspekulasi atas alasan lain.
Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait penghentian 36 kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan olehnya, alasan kasus tersebut dihentikan adalah demi kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan."
"Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020), melansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan kasus tersebut dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.
Firli juga khawatir perkara yang terkatung-katung penanganannya akan jadi modus pemerasan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan."
"Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujar Firli.
Baca: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi, Mahfud MD: Menkopolhukam Bukan Atasannya KPK
Baca: ICW Sudah Prediksi KPK Akan Setop Banyak Perkara Sejak Firli Cs Dilantik
ICW mempertanyakan alasan
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memantau soal penghentian penyelidikan 36 kasus tersebut.
Pihaknya mempertanyakan keputusan pimpinan KPK untuk menghentikan kasus tersebut.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengaku khawatir atas penghentian perkara itu.
Terutama bisa menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara."
"Apalagi Ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
"Terutama pada saat menghentikan kasus tersebut yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," kata Wana dalam keterangan tertulis, masih melansir dari Kompas.com.
Sebab, kasus-kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan melibatkan sejumlah aktor penting.
Di antaranya seperti aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga anggota legislatif.
Wana mengatakan, penghentian penyelidikan pun mestinya harus melalui proses gelar perkara yang melibatkan setiap unsur.
Dimulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" kata Wana.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)