Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Pra Kerja Akan Segera Diluncurkan, Ini Cara Mendapatkannya!

Kartu Pra Kerja akan segera diluncurkan oleh Presiden Jokowi, simak berikut ini cara mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kartu Pra Kerja Akan Segera Diluncurkan, Ini Cara Mendapatkannya!
KONTAN
Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program Kartu Pra Kerja dalam beberapa pekan ke depan.

"Rancangan perpresnya sudah jadi. Tinggal menunggu paraf menteri. Insya Allah dalam beberapa pekan, kelar,” ujar Plt Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Setelah perpres diteken, payung hukum yang dibutuhkan berikutnya adalah peraturan menteri koordinator (permenko) perekonomian dan peraturan menteri keuangan (permenkeu).

“Permenko saya katakan 98 persen selesai."

"Karena Deputi Menko Perekonomian itu meminta masukan terakhir, jadi kami akan buatkan sebelum nanti diterbitkan,” lanjut dia.

Baca: Gojek Jadi Perusahaan On-Demand Pertama Kerja Bareng dengan BNPB dalam Pentaheliks

Baca: Jokowi Tegaskan Pemerintah dan DPR Terbuka Terima Masukan Terkait RUU Cipta Kerja

Demikian pula dengan permenkeu yang dipastikan akan segera diterbitkan menyusul perpres dan permenko.

Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana mekanisme masyarakat dapat mengakses program tersebut?

Denni menekankan, program Kartu Pra Kerja hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pertama-tama, calon penerima manfaat harus mengakses situs Kartu Pra Kerja yang saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.

Di situs itu, calon penerima manfaat harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan identitas dan syarat ketentuan administratif lainnya.

Baca: Omnibus Law Cipta Kerja Mengatur Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi Satu Bulan Gaji Bila Kena PHK

Baca: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sebaiknya Dibahas Melalui Mekanisme Badan Legislasi DPR RI

“Nanti pemerintah akan verifikasi terlebih dahulu. Apabila calon penerima manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, dia akan otomatis mendapatkan verifikasinya,” ujar Denni.

Setelah itu, calon penerima manfaat dapat memilih di dalam situs tersebut kursus apa yang diinginkannya.

Kemudian, calon penerima manfaat dapat memilih di perusahaan atau balai latihan kerja mana ia dapat mengikuti kursus dan pelatihan.

“Nanti dia akan dapat QR code dan di akhir itu pilih ingin membayarnya pakai apa. Pilih pakai Kartu Pra Kerja. Dia tinggal dapat jadwalnya dan ikuti saja pelatihan,” ujar Denni.

Baca: Nadiem Makarim Siapkan Dana Bagi Mahasiswa Tidak Mampu Jalani Praktik Kerja Lapangan

Baca: Erick Thohir Bicara Soal Tukar Posisi hingga Jokowi yang Gila Kerja: Bukan Keluarkan Kata Kasar

Pemerintah akan membayar biayanya pada akhir masa pelatihan.

Denni menyebut, pemerintah belum memutuskan berapa kisaran biaya untuk pelatihan per orang.

Namun, dari kalkulasi sementara, disediakan anggaran sekitar Rp 3 hingga 7 juta per orang dan per pelatihan.

Sebagai contoh, Budi memilih kursus barista di perusahaan A.

Setelah mendapatkan QR code, Budi tinggal mendatangi tempat pelatihan perusahaan A dan mengikuti kursus selama kurun waktu tertentu.

Baca: Survei Indo Barometer Sebut Menhan Berkinerja Baik, Jubir: Pak Prabowo Ingin Kerja Saja

Baca: Menaker: RUU Cipta Lapangan Kerja Bisa Berubah Apabila Pasalnya Tidak Aspiratif

Sebut saja Budi mengikuti kursus selama tiga bulan.

Pada periode akhir, pemerintah mendapatkan laporan mengenai rekam jejak Budi selama pelatihan.

Apabila Budi mengikutinya dengan baik, pemerintah akan membayar biaya kursus dan pelatihan kepada perusahaan A.

Budi juga menerima sertifikat dari perusahaan A.

Namun, apabila rekam jejak menunjukkan bahwa Budi tidak mengikuti kursus dengan baik, maka pembiayaan akan disetop.

Budi juga tidak akan menerima sertifikat dari perusahaan A.

Baca: Erick Thohir Sebut Jokowi Gila Kerja saat Ditanya Tukar Posisi: Bukan Maksud Keluarkan Kata Kasar

Baca: Pemerintah Pertimbangkan Kontrak Kerja WNI Kru Kapal Diamond Princess Sebelum Dievakuasi

“Setelah pelatihan, kan diharapkan dia mendapatkan pekerjaan karena program ini juga termasuk penempatan. Si penerima manfaat akan diberikan insentif pascapelatihan sebesar Rp 500 ribu,” ujar Denni.

Pemerintah juga menyediakan tempat-tempat pendaftaran bagi calon penerima manfaat yang tidak dapat mengakses internet.

Tempat ini bisa kantor pemerintah, balai latihan kerja atau sekolah.

Denni menyarankan, calon penerima manfaat membekali diri dengan sejumlah pengalaman terlebih dahulu agar semakin mantab dalam mengikuti pelatihan.

Ia yakin dengan pengalaman ditambah pelatihan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan akan lebih terbuka luas.

Rencananya, program ini akan menyasar 2 juta orang per tahunnya. Catatan pemerintah, dari 7 juta penduduk Indonesia yang menganggur, sebanyak 3,7 juta (52 persen) di antaranya berusia 18 hingga 24 tahun.

Pengangguran muda ini sebanyak 61 persen laki-laki, 64 persen tinggal di perkotaan, 78 persen berpendidikan SMA ke atas, 90 persen tidak pernah mengikuti pelatihan bersertifikasi dan 66 persen tidak pernah bekerja sebelumnya.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini nantinya akan membantu mengatasi permasalahan skill gap, skill shortage, skill mismatch dan job mismatch. Mereka yang berusia muda ini dapat segera bekerja guna menghindari pengangguran jangka panjang,” ujar Denni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kartu Pra Kerja di Depan Mata, Simak Cara Mendapatkannya...

(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas