Kartu Pra Kerja Akan Segera Diluncurkan, Ini Cara Mendapatkannya!
Kartu Pra Kerja akan segera diluncurkan oleh Presiden Jokowi, simak berikut ini cara mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program Kartu Pra Kerja dalam beberapa pekan ke depan.
"Rancangan perpresnya sudah jadi. Tinggal menunggu paraf menteri. Insya Allah dalam beberapa pekan, kelar,” ujar Plt Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Setelah perpres diteken, payung hukum yang dibutuhkan berikutnya adalah peraturan menteri koordinator (permenko) perekonomian dan peraturan menteri keuangan (permenkeu).
“Permenko saya katakan 98 persen selesai."
"Karena Deputi Menko Perekonomian itu meminta masukan terakhir, jadi kami akan buatkan sebelum nanti diterbitkan,” lanjut dia.
Baca: Gojek Jadi Perusahaan On-Demand Pertama Kerja Bareng dengan BNPB dalam Pentaheliks
Baca: Jokowi Tegaskan Pemerintah dan DPR Terbuka Terima Masukan Terkait RUU Cipta Kerja
Demikian pula dengan permenkeu yang dipastikan akan segera diterbitkan menyusul perpres dan permenko.
Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja
Lantas, bagaimana mekanisme masyarakat dapat mengakses program tersebut?
Denni menekankan, program Kartu Pra Kerja hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pertama-tama, calon penerima manfaat harus mengakses situs Kartu Pra Kerja yang saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.
Di situs itu, calon penerima manfaat harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan identitas dan syarat ketentuan administratif lainnya.
Baca: Omnibus Law Cipta Kerja Mengatur Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi Satu Bulan Gaji Bila Kena PHK
Baca: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sebaiknya Dibahas Melalui Mekanisme Badan Legislasi DPR RI
“Nanti pemerintah akan verifikasi terlebih dahulu. Apabila calon penerima manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, dia akan otomatis mendapatkan verifikasinya,” ujar Denni.
Setelah itu, calon penerima manfaat dapat memilih di dalam situs tersebut kursus apa yang diinginkannya.
Kemudian, calon penerima manfaat dapat memilih di perusahaan atau balai latihan kerja mana ia dapat mengikuti kursus dan pelatihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.