Kartu Pra Kerja Akan Segera Diluncurkan, Ini Cara Mendapatkannya!
Kartu Pra Kerja akan segera diluncurkan oleh Presiden Jokowi, simak berikut ini cara mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Editor: Whiesa Daniswara
“Nanti dia akan dapat QR code dan di akhir itu pilih ingin membayarnya pakai apa. Pilih pakai Kartu Pra Kerja. Dia tinggal dapat jadwalnya dan ikuti saja pelatihan,” ujar Denni.
Baca: Nadiem Makarim Siapkan Dana Bagi Mahasiswa Tidak Mampu Jalani Praktik Kerja Lapangan
Baca: Erick Thohir Bicara Soal Tukar Posisi hingga Jokowi yang Gila Kerja: Bukan Keluarkan Kata Kasar
Pemerintah akan membayar biayanya pada akhir masa pelatihan.
Denni menyebut, pemerintah belum memutuskan berapa kisaran biaya untuk pelatihan per orang.
Namun, dari kalkulasi sementara, disediakan anggaran sekitar Rp 3 hingga 7 juta per orang dan per pelatihan.
Sebagai contoh, Budi memilih kursus barista di perusahaan A.
Setelah mendapatkan QR code, Budi tinggal mendatangi tempat pelatihan perusahaan A dan mengikuti kursus selama kurun waktu tertentu.
Baca: Survei Indo Barometer Sebut Menhan Berkinerja Baik, Jubir: Pak Prabowo Ingin Kerja Saja
Baca: Menaker: RUU Cipta Lapangan Kerja Bisa Berubah Apabila Pasalnya Tidak Aspiratif
Sebut saja Budi mengikuti kursus selama tiga bulan.
Pada periode akhir, pemerintah mendapatkan laporan mengenai rekam jejak Budi selama pelatihan.
Apabila Budi mengikutinya dengan baik, pemerintah akan membayar biaya kursus dan pelatihan kepada perusahaan A.
Budi juga menerima sertifikat dari perusahaan A.
Namun, apabila rekam jejak menunjukkan bahwa Budi tidak mengikuti kursus dengan baik, maka pembiayaan akan disetop.
Budi juga tidak akan menerima sertifikat dari perusahaan A.
Baca: Erick Thohir Sebut Jokowi Gila Kerja saat Ditanya Tukar Posisi: Bukan Maksud Keluarkan Kata Kasar
Baca: Pemerintah Pertimbangkan Kontrak Kerja WNI Kru Kapal Diamond Princess Sebelum Dievakuasi
“Setelah pelatihan, kan diharapkan dia mendapatkan pekerjaan karena program ini juga termasuk penempatan. Si penerima manfaat akan diberikan insentif pascapelatihan sebesar Rp 500 ribu,” ujar Denni.
Pemerintah juga menyediakan tempat-tempat pendaftaran bagi calon penerima manfaat yang tidak dapat mengakses internet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.