Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tes SKD, Simak Passing Grade CPNS 2019, Tiap Formasi Memiliki Ambang Batas Berbeda

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas agar lolos Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensia Umum (TIU)SKD CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Sebelum Tes SKD, Simak Passing Grade CPNS 2019, Tiap Formasi Memiliki Ambang Batas Berbeda
twitter.com/kempanrb
Passing grade cpns 2019 dari Kementerian PANRB 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Agar peserta lolos SKD CPNS 2019 dan melanjutkan ke tahap SKB, langkah awal yakni lolos Passing Grade terlebih dahulu.

Kendati demikian, peserta lulus PG SKD CPSN 2019 belum tentu bisa lolos ketahap selanjutnya yakni mengikuti SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN, Prayitno, dikutip Tribunnews dari menpan.go.id, Jumat (21/2/2020).

Pelaksaan tes SKD CPNS Pemkot Surabaya.
Pelaksaan tes SKD CPNS Pemkot Surabaya. (Surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq)

Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.

Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD.

Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.


Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas