Bamsoet Yakin RUU Ketahanan Keluarga Akan Dibatalkan
Bamsoet mengatakan, Fraksi Golkar di DPR telah menarik dukungan terhadap RUU tersebut, karena menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
"Tapi nanti kami pasti akan kasih pendapat. Setiap undang-undang kan pasti ada pembahasan juga sama pemerintah. Nanti akan kami pertanyakan juga apa segitunya negara harus masuk ke ranah privat," ucap Dini.
Diketahui, sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga menuai banyak kritikan. Salah satunya terkait Atur kewajiban suami dan istri.
Kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, yaitu mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta menjaga keutuhan keluarga.
Kemudian, istri wajib memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pasal yang sama juga diatur kewajiban suami. Pasal 25 Ayat (2) mengatur empat kewajiban suami.
Pertama, sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
Ketiga, melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.