BKN Tetapkan Hasil Kelulusan SKD CPNS pada Maret 2020, Berikut Jadwal Resmi Tahapan SKB
Penetapan hasil kelulusan SKD CPNS oleh BKN rencananya akan dimumkan pada pertengahan Maret 2020
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
Untuk tahapan selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan tahapan selanjutnya yakni, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan SKB akan berlangsung pada akhir Maret hingga April 2020.
Sebelumnya, BKN terlebih dahulu memberikan pengumuman hasil SKD CPNS 2020.
Dikutip dari Kompas.com, pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada pertengahan Maret 2020.
"Kami berharap seluruh SKD ini bisa bersaing di awal Maret. Di pusat akhir Februari. Kami berharap nanti akhir Juni peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi CPNS sudah dapat pertimbangan teknis," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari laman BKN, ada lima instansi yang paling diminati oleh peserta CPNS, yakni
- Kemenkumham
- Kemenag
- Kejagung
- MA, dan
- Kemenhub
Sementara itu, lima instansi Pemerintah Daerah yang paling diminati oleh peserta CPNS, yakni
- Pemprov Jateng
- Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov Jabar, dan
- Pemprov Sumbar
Penerimaan CPNS untuk formasi tahun 2019, pemerintah membuka 150.315 formasi.
Dengan rincian 36.935 pada 65 instansi pusat dan 113.380 pada 456 instansi pemerintah daerah.
Setelah peserta lolos SKD CPNS, tahapan berikutnya adalah tes SKB.
Peserta yang dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD lolos passing grade dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
Untuk teknis peraturannya telah tercantum lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Perlu diketahui tes SKB CPNS akan dimulai pada 25 Maret 2020, mendatang.
Jadwal resmi pelaksanaan tes SKB CPNS
Dikutip di laman resmi BKN, simak jadwal resmi pelaksanaan SKB 2020, berikut ini.
- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020.
Sementara itu, dikutip dari Twitter BKN, telah merilis jadwal integrasi antara nilai SKD dan SKB yang direncakan berlangsung pada April 2020.
Setelah peserta melewati tes SKD dan SKB kemudian, dilakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Jadwal selanjutnya, yakni pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dikutip dari Tribun Jogja, tes SKB di Instansi Pusat juga dilaksanakan dengan sistem CAT.
Baca: Update CPNS 2019: Peserta yang Tak Hadir SKD Bisa Kena Sanksi, Simak Juga Tips Lolos Tahap SKB
Baca: CPNS 2019: Simulasi Cara Penentuan Peserta SKD Bisa Ikut Tes SKB, Lengkap dengan Jadwal
Kisi-kisi yang akan diujikan pada tahap SKB
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Sementara itu, materi soal SKB bersifat teknis dan menggunakan soal yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Seperti contohnya untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.
SKB dapat dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Baca: Kisi-kisi Soal dan Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020, Cek di Sini
Baca: Cara Cek Rangking Hasil SKD CPNS 2019 untuk Bisa Lolos Tahap SKB, Simak Langkahnya Berikut Ini
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.