KPK: 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," ungkap Alex saat dimintai konfirmasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan didominasi oleh kasus suap.
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," ungkap Alex saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Baca: KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya
Akan tetapi, Alex sungkan membeberkan kasus suap yang dimaksud.
Ia hanya bilang kasus-kasus suap itu terkait dengan sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan jual beli jabatan.
Alex beralasan komisi antikorupsi berusaha melindungi identitas pelapor dugaan korupsi tersebut.
Termasuk melindungi pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa? Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya," kata Alex.
Selain itu, dia menjelaskan, pelaporan itu ditujukan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Jika berujung di sana, maka informasi bersifat yang dikecualikan, alias tak boleh dibeberkan terlebih dahulu.
"Kalau dari dumas itu termasuk informasi yang dikecualikan, kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap. Terus kasusnya di mana," jelas Alex.
KPK sebelumnya menyatakan telah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.
Baca: KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penghentian tersebut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang KPK.
"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Respon Firli Bahuri