Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap

"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," ungkap Alex saat dimintai konfirmasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK: 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Komisioner KPK Alexander Marwata di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). 

Tidak hanya menggugat KPK, Boyamin pun bakalan menggugat Dewan Pengawas sebagai tergugat dua.

Boyamin menuturkan, gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penhentian 36 penyelidikan.

"Dilaporkan ke Dewas atau tidak dihentikannya 36 penyelidikan ini," ujar Boyamin.

Kembali ke tiga kasus yang MAKI tak percaya ikut dihentikan, ia menyatakan tiga perkara itu telah memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Misal perkara Sumber Waras, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sedangkan kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, disebutnya, KPK telah menemukan adanya aliran dana dalam perkara ini.

Sementara kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, katanya, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan pihak-pihak lain yang terlibat.

BERITA TERKAIT

Terkhusus kasus Century, Boyamin menekankan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK atas lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

"Kalau KPK menghentikan penyelidikan Century saya sangat terhina karena putusan pengadilan sudah jelas, KPK harus meneruskan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka," tegasnya.

"Maka dari itu, saya akan menguji tuduhan saya itu dengan praperadilan. Dari tuduhan itu, KPK yang harus membuktikan. Mudah-mudahan dalam jawaban bukan yang tiga kasus ini. Praperadilan ini penting untuk mendapat kepastian," imbuh Boyamin.

Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut istilah hukum penghentian penyelidikan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana jika merujuk pada KUHAP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas