Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya

Pimpinan KPK dua periode itu beralasan komisi antikorupsi berusaha melindungi identitas pelapor dugaan korupsi tersebut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan nasi goreng hasil buatannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara silaturahmi jajaran Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," imbuh komisaris jenderal polisi itu.

Sebagai pucuk pimpinan tertinggi komisi antikorupsi, Firli pun menerima kritik dan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hal itu, katanya, merupakan refleksi harapan besar pada KPK

"Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," kata Firli.

Sebelumnya dari data dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 yang diterima Tribunnews.com, KPK telah menghentikan 36 perkara penyelidikan.

Penghentian ini merupakan data sejak Firli Bahuri cs mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

"Perkara yang sudah henti lidik, kasus Penyelidikan Diterbitkan SPPP = 36 kasus," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

MAKI Akan Gugat KPK

BERITA TERKAIT

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KPK) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ingin membuktikan keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali sebelumnya menyebut kasus yang menyedot perhatian publik macam kasus dugaan tindak pidana korupsi Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Newmont tak ikut dihentikan.

Baca: Trailer Film KKN Desa Penari Rilis! Tayang 19 Maret 2020 di Bioskop, Simak Sinopsis & Pemerannya

Baca: Persib Bandung Punya Kendala: Duet Asing Kurang Tajam hingga Permainan Tak Sesuai Skema

Baca: Pria Beristri Pacari Remaja 15 Tahun, Setubuhi Korban Bujuk dengan Video Porno dan Perhiasan Imitasi

"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan. Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri. Untuk membuktikan itu saya akan ajukan praperadilan," ujar Boyamin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Tidak hanya menggugat KPK, Boyamin pun bakalan menggugat Dewan Pengawas sebagai tergugat dua.

Boyamin menuturkan, gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penhentian 36 penyelidikan.

"Dilaporkan ke Dewas atau tidak dihentikannya 36 penyelidikan ini," ujar Boyamin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas