Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melarikan Diri Usai Sidang, Buronan Pencucian Uang Ditangkap di Rumah Kontrakan di Padang

Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Sumatera Barat menangkap buronan TPPU dan narkoba.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Melarikan Diri Usai Sidang, Buronan Pencucian Uang Ditangkap di Rumah Kontrakan di Padang
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Sumatera Barat menangkap Rudi Arza yang juga buronan terpidana perkara narkotika dengan barang bukti Sabu sebanyak 1,02 Kg.

Selain itu, Rudi juga terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rudi Arza sendiri merupakan terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 Maret 2019 dan sedang menjalani pidana di LAPAS kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Awalnya, Rudi menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih RP 715 Juta.

Terpidana melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah selesai menjalani proses persidangan atau setelah pembacaan tuntutan.

Baca: Mengintip Vila Mewah Nurhadi Bagian Kedua: Warga Mengira Nurhadi Anggota DPR

Baca: Korea Selatan Laporkan Kematian Kedua, Pasien Positif Virus Corona Paling Banyak di Luar China

"Terpidana/terdakwa ditangkap kembali Jum'at, 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB di rumah kontrakan jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada awak media, Sabtu (22/2/2020).

Berita Rekomendasi

Saat ini, perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar Sub 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

"Saat penangkapan dia tidak ada perlawanan. Selanjutnya terpidana/terdakwa akan dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika dan menjalani pidana penjara atas TPPU," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas