Meski Dekat Pemerintah, KSPSI akan Tetap Lantang Bela Hak Buruh
"Memahami kalau berbeda pendapat tidak akan membuat kami bermusuhan. Tapi, jangan pernah meninggalkan buruh Indonesia," tuturnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Menurutnya, RUU ini masih bisa diubah dengan masukan dan pertimbangan dari masyarakat karena belum menjadi undang-undang dan masih diproses di DPR.
"Pemerintah bersama DPR itu selalu terbuka, ini masih baru awal mungkin masih 3 bulan, masih 4 bulan baru selesai atau 5 bulan. Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik."
"Ini belum Undang-undang lho ya. Rancangan Undang-undang baik asosiasi, baik serikat, baik masyarakat bisa memberikan masukan sekali lagi kepada pemerintah kementrian maupun DPR," ujar Jokowi dikutip melalui YouTube Kompas TV, Jumat (21/2/2020).
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika dibuatnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menyejahterakan masyarakat.
Karena itu tugas utama dari pemerintah.
Baca: Omnibus Law Cipta Kerja Mengatur Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi Satu Bulan Gaji Bila Kena PHK
"Tidak akan ada pikiran pemerintah untuk menyakiti buruhnya atau rakyatnnya sendiri tidak mungkin. Pasti pemerintah melihat untuk mensejahterakan rakyatnya, karena itu tugas pokok dari Presiden, pemerintah."
"Untuk memeberikan perlindungan kepada mereka mempermudah mereka dalam melindungi perusahaan juga, jadi semua harus seimbang," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan RUU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki ketika proses pembahasannya berada di DPR.
"Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan. Dimana semua perbaikan baik karena salah maupun perbedaan pendapat itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR," ujar Mahfud MDdikutip melalui YouTube metrotvnews, Selasa (18/2/2020).
Menurut Mahfud MD, di negara demokrasi, RUU masih bisa diperbaiki dan masyarakat mempunyai hak untuk menilainya.
"Jadi tidak ada Peraturah Pemerintah (PP) bisa merubah undang-undang dan kalau itu keliru itu nanti bisa diperbaiki didalam proses di DPR.
"DPR bisa mengubahnya rakyat bisa mengusulkannya namanya RUU di negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh masyarakat silahkan aja dibuka," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com,Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi dan menempuh langkah hukum untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca: Anggota DPR: Perlindungan dan Kesempatan Usaha Bagi UMKM Jadi Prioritas di Omnibus Law
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.