Sama-sama di Jawa Timur, Kasus Pedofilia di Sekolah ada Kaitannya dengan Gay Tulungagung?
Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penjaga sekolah sekaligus pelatih pramuka di wilayah Tuban, Jawa Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
"Anggota di grup itu kami tracking satu-satu. Ini butuh waktu dan banyak yang pakai identitas palsu," tambah jenderal bintang satu itu.
Atas perbuatannya, kini tersangka PS ditahan di Rutan Bareskrim dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 37 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 IiTE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sikap KPAI
Menyikapi ini anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah meminta Kemendikbud untuk memperketat seleksi para tenaga pendidik hingga petugas di sekolah.
"Kami minta ada pengetatan untuk perekrutan guru dan pekerja di sekolah, karena pelaku pedofilia ini bisa siapa saja. Terutama mereka yang punya riwayat sosial menyimpang ini harus diperhatikan melalui assesment," tutur Margaret saat dihubungi Sabtu (22/2/2020).
Melihat aksi tersangka PS yang ditangkap Bareskrim dimana pelaku biasa beraksi di ruang UKS maupun di rumahnya, Margaret mengingatkan setiap sekolah harus memasang CCTV.
Dia tidak menampik semua ruangan di sekolah baik itu laboratorium, ruang ganti pakaian dan perpustakaan berpotensi menjadi tempat kekerasan seksual.
"Kami dorong sekolah pasang CCTV sebagai kontrol dan menghindarkan kekerasan di sekolah. Apalagi selama 2019, KPAI mencatat ada 321 laporan masuk ke KPAI terkait kekerasan di sekolah," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.