Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, KPK Hentikan 36 Perkara yang Sudah Tahap Penyelidikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 perkara itu tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, KPK Hentikan 36 Perkara yang Sudah Tahap Penyelidikan
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 perkara itu tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.

Alex mengujarkan, penyetopan perkara dilakukan setelah Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak mengevaluasi perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ketika diminta merinci ke-36 perkara apa saja, Alex sungkan membeberkannya.

Baca: Cerita Lengkap Hanyutnya Ratusan Siswa SMPN 1 Turi Saat Susur Sungai Sempor Sleman

Ia beralasan perkara-perkara itu dilakukan melalui proses penyelidikan yang tertutup.

Berita Rekomendasi

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yang menjadi sumber kami tangkap tangan," katanya.

Baca: Sopir Ungkap Kebaikan Almarhum Ashraf Sinclair, Suka Memberi Makan Kucing di Mana Saja

Menurut Alex, penyetopan perkara pada tahap penyelidikan ini mengantisipasi perkara yang kalah pada tahap penuntutan atau persidangan.

Kendati demikian, ia mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak dimungkinkan akan kembali membuka perkara tersebut.

"Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," ujar Alex.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik.

Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas