Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Istana: Terlalu Menyentuh Ranah Pribadi
Dini mengatakan, pemerintah akan membahas RUU ini bersama DPR untuk mengetahui substansi dan urgensinya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Purwono menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi.
Ia pun mempertanyakan urgensi RUU tersebut untuk dibahas dalam DPR RI.
Karena, ia menduga akan terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) jika RUU diketok di DPR.
"(RUU Ketahanan Keluarga,red) terlalu menyentuh ranah pribadi. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kita mesti lihat sesuai konstitusi. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional," kata Dini, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca: Tinggal Seatap, Dewi Perssik Ungkap Perlakuan Ibu Mertuanya: Melebihi Ibu-ibu Mertua yang Lain
Baca: Jenazah Khoirunnisa Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya Ke-13
Baca: KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan
Lebih lanjut, Dini mengatakan, pemerintah akan membahas RUU ini bersama DPR untuk mengetahui substansi dan urgensinya.
Pemerintah, lanjut Dini, ingin memastikan perlu atau tidaknya negara masuk ke wilayah privat termasuk di dalam keluarga.
"Tapi nanti kami pasti akan kasih pendapat. Setiap undang-undang kan pasti ada pembahasan juga sama pemerintah. Nanti akan kami pertanyakan juga apa segitunya negara harus masuk ke ranah privat," ucap Dini.
Diketahui, sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga menuai banyak kritikan. Salah satunya terkait Atur kewajiban suami dan istri.
Kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, yaitu mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta menjaga keutuhan keluarga.
Kemudian, istri wajib memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pasal yang sama juga diatur kewajiban suami. Pasal 25 Ayat (2) mengatur empat kewajiban suami.
Pertama, sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
Ketiga, melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.