Lima Stafsus Baru Wapres Ma'ruf Amin Belum Kunjung Laporkan Hartanya ke KPK
UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari delapan staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mulai bekerja pada 25 November 2019 belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima stafsus ini baru menduduki jabatan publik atau dengan kata lain belum pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Terhadap mereka, diberi tenggat tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan hartanya atau pada Senin, 24 Februari 2020.
"Lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan pers, Sabtu (22/2/2020).
Baca: Dua Siswa SMPN 1 Turi Masih Hilang Pasca Banjir Bandang Sungai Sempor Sleman
Ipi menjelaskan, untuk tiga stafsus wapres lainnya diwajibkan menyerahkan LHKPN periodik lantaran pernah menduduki jabatan publik sebelumnya. Laporan harta kekayaan periodik tenggatnya pada 31 Maret 2020.
Namun, dari tiga stafsus Wapres yang diwajibkan menyerahkan LHKPN periodik, baru satu orang yang telah melaporkan hartanya ke KPK.
Baca: Miris, TKI di Hong Kong Nekat Mencuri Ribuan Masker Demi Biayai Pengobatan Sang Ayah
"Untuk stafsus Wakil Presiden tercatat, satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya," kata Ipi.
Sementara untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dari sembilan orang penyelenggara negara tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh orang lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020.
Baca: Penjelasan Lengkap Dokter Spesialis Obstetri Tentang Berenang Bareng Lawan Jenis Sebabkan Kehamilan
Ipi menambahkan, untuk tujuh orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100% sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak dilantik.
Meski demikian, dari enam stafsus Presiden yang menjadi wajib lapor periodik, baru dua orang yang menyerahkan LHKPN terbarunya ke KPK.
Baca: Sopir Ungkap Kebaikan Almarhum Ashraf Sinclair, Suka Memberi Makan Kucing di Mana Saja
"Masih terdapat empat dari enam orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," kata Ipi.
KPK, kata Ipi, mengimbau para stafsus dan Wantimpres atau penyelenggara negara lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN.
Baca: Bikin Miris, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD
Secara nasional, Ipi mengungkapkan, hingga Kamis (20/2/2020), tingkat kepatuhan LHKPN yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN atau BUMD masih relatif rendah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.