Lima Stafsus Baru Wapres Ma'ruf Amin Belum Kunjung Laporkan Hartanya ke KPK
UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Dari 356.854 penyelenggara negara yang wajib lapor, baru 138.803 penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN ke KPK atau hanya sekitar 38,9 persen.
"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Ipi.
Diketahui, batas waktu pelaporan periodik, yaitu 31 Maret 2020. Ipi menegaskan, selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.