Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Stafsus Baru Wapres Ma'ruf Amin Belum Kunjung Laporkan Hartanya ke KPK

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lima Stafsus Baru Wapres Ma'ruf Amin Belum Kunjung Laporkan Hartanya ke KPK
Warta Kota/Muhammad Naufal
Wakil Presiden Maruf Amin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Auditorium BKKBN Pusat, Halim, Jakarta Timur Rabu (12/02/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari delapan staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mulai bekerja pada 25 November 2019 belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima stafsus ini baru menduduki jabatan publik atau dengan kata lain belum pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Terhadap mereka, diberi tenggat tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan hartanya atau pada Senin, 24 Februari 2020.

"Lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan pers, Sabtu (22/2/2020).

Baca: Dua Siswa SMPN 1 Turi Masih Hilang Pasca Banjir Bandang Sungai Sempor Sleman

Ipi menjelaskan, untuk tiga stafsus wapres lainnya diwajibkan menyerahkan LHKPN periodik lantaran pernah menduduki jabatan publik sebelumnya. Laporan harta kekayaan periodik tenggatnya pada 31 Maret 2020.

Namun, dari tiga stafsus Wapres yang diwajibkan menyerahkan LHKPN periodik, baru satu orang yang telah melaporkan hartanya ke KPK. 

Baca: Miris, TKI di Hong Kong Nekat Mencuri Ribuan Masker Demi Biayai Pengobatan Sang Ayah

Berita Rekomendasi

"Untuk stafsus Wakil Presiden tercatat, satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya," kata Ipi.

Sementara untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dari sembilan orang penyelenggara negara tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh orang lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020.

Baca: Penjelasan Lengkap Dokter Spesialis Obstetri Tentang Berenang Bareng Lawan Jenis Sebabkan Kehamilan

Ipi menambahkan, untuk tujuh orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100% sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak dilantik.

Meski demikian, dari enam stafsus Presiden yang menjadi wajib lapor periodik, baru dua orang yang menyerahkan LHKPN terbarunya ke KPK.

Baca: Sopir Ungkap Kebaikan Almarhum Ashraf Sinclair, Suka Memberi Makan Kucing di Mana Saja

"Masih terdapat empat dari enam orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," kata Ipi.

KPK, kata Ipi, mengimbau para stafsus dan Wantimpres atau penyelenggara negara lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN.

Baca: Bikin Miris, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD

Secara nasional, Ipi mengungkapkan, hingga Kamis (20/2/2020), tingkat kepatuhan LHKPN yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN atau BUMD masih relatif rendah.

Dari 356.854 penyelenggara negara yang wajib lapor, baru 138.803 penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN ke KPK atau hanya sekitar 38,9 persen. 

"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Ipi.

Diketahui, batas waktu pelaporan periodik, yaitu 31 Maret 2020. Ipi menegaskan, selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.

Hal ini lantaran LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara. 

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. 

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas