Yuyun Tak Tahu Tagihan Kartu Kredit Suaminya Miftahul Ulum untuk Bayar Pelesiran Imam Nahrawi
Imam Nahrawi menghabiskan uang Rp 244.285.682 dari kartu kredit asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk sejumlah kunjungan dinas dan pelesiran.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Nahrawi sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menghabiskan Rp 244.285.682 dari kartu kredit asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk sejumlah kunjungan dinas dan pelesiran di Kepulauan Seribu.
Hal itu diungkapkan istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati, saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengajuan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Yuyun mengakui dirinya juga menjadi aspri dari istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, saat itu.
Namun, ia mengaku tidak tahu jika sejumlah pengeluaran dari tagihan kartu kredit suaminya digunakan untuk keperluan dinas dan pelesiran keluarga Imam Nahrawi.
Lantas, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yuyun Sulistyawati saat kasus ini masih diproses di KPK.
"Ada satu bundel dokumen kertas kuning penggunaan kartu kredit Ulum totalnya Rp 244.285.682. Ini tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Miftahul Ulum, lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora, nota Pelangi Island dan invoice Seribu Marine. Dapat saya jelaskan, bahwa benar lembar tagihan kartu kredit sebagaimana dokumen tersebut merupakan lembar tagihan kartu kredit milik suami saya."
Yuyun mengakui adanya tagihan dan dokumen itu. Namun, dia mengaku tidak tahu jika dana dari kartu kredit Ulum digunakan untuk keperluan Imam Nahrawi.
Baca: 7 Siswi SMPN 1 Turi Sleman Saat Ikut Susur Sungai Terkonfirmasi Meninggal Dunia
Baca: Trailer KKN di Desa Penari Berdurasi 2 Menit 16 Detik Dirilis, Cerita Horor Ini Terlihat Menjanjikan
Yuyun menyebut suaminya, Ulum, tidak pernah bercerita terkait pengeluaran dana dari kartu kreditnya.
Terkait dokumen Seribu Marine, Yuyun mengakui pernah ikut dalam rombongan keluarga Imam Nahrawi selaku Menpora ke Kepulauan Seribu pada Februari 2016.
Namun, saat itu dirinya ikut pelesiran itu karena diajak suaminya, Ulum, dan belum menjadi aspri dari istri Imam Nahrawi.
Pada saat dikonfirmasi soal tagihan kartu kredit, Yuyun kembali membantah mengetahui tagihan dari kartu kredit suaminya untuk keperluan Imam Nahrawi.
"Mohon maaf, saya tidak tahu," ujarnya.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Tahun 2017, Chandra Bakti, juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk sidang kasus korupsi Imam Nahrawi ini.
Baca: Ashraf Sinclair Meninggal, Terungkap Banyak Kebaikan Suami BCL yang Tak Pernah Terungkap Sebelumnya
Baca: Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Presiden Jokowi Bicara Proses Kontsruksi
Dalam kesaksiannya, Chandra mengaku pernah mendengar informasi penyerahan uang Rp 2 miliar ke aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Itu diketahuinya dari Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.