Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bisa Dituding Hanya Cari Sensasi

Bambang Widjojanto mengatakan, istilah penghentian penyelidikan tidak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bisa Dituding Hanya Cari Sensasi
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto 

Sebagai pucuk pimpinan tertinggi komisi antikorupsi, Firli pun menerima kritik dan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hal itu, katanya, merupakan refleksi harapan besar pada KPK.  

Baca: Penjelasan Lengkap Dokter Spesialis Obstetri Tentang Berenang Bareng Lawan Jenis Sebabkan Kehamilan

"Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," kata Firli.

Sebelumnya dari data dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 yang diterima Tribunnews.com, KPK telah menghentikan 36 perkara penyelidikan.

Penghentian ini merupakan data sejak Firli Bahuri cs mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

"Perkara yang sudah henti lidik, kasus Penyelidikan Diterbitkan SPPP = 36 kasus," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

MAKI Akan Gugat KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KPK) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ingin membuktikan keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali sebelumnya menyebut kasus yang menyedot perhatian publik macam kasus dugaan tindak pidana korupsi Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Newmont tak ikut dihentikan.

"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan. Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri. Untuk membuktikan itu saya akan ajukan praperadilan," ujar Boyamin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Baca: Miris, TKI di Hong Kong Nekat Mencuri Ribuan Masker Demi Biayai Pengobatan Sang Ayah

Tidak hanya menggugat KPK, Boyamin pun bakalan menggugat Dewan Pengawas sebagai tergugat dua.

Boyamin menuturkan, gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penhentian 36 penyelidikan.

"Dilaporkan ke Dewas atau tidak dihentikannya 36 penyelidikan ini," ujar Boyamin.

Baca: Mawar De Jongh Deg-degan Menjelang Tampil di Konser #TemanTapiMenikah2

Kembali ke tiga kasus yang MAKI tak percaya ikut dihentikan, ia menyatakan tiga perkara itu telah memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Misal perkara Sumber Waras, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas