Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bisa Dituding Hanya Cari Sensasi

Bambang Widjojanto mengatakan, istilah penghentian penyelidikan tidak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bisa Dituding Hanya Cari Sensasi
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto 

Sedangkan kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, disebutnya, KPK telah menemukan adanya aliran dana dalam perkara ini.

Sementara kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, katanya, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan pihak-pihak lain yang terlibat.

Terkhusus kasus Century, Boyamin menekankan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK atas lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

"Kalau KPK menghentikan penyelidikan Century saya sangat terhina karena putusan pengadilan sudah jelas, KPK harus meneruskan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka," tegasnya.

"Maka dari itu, saya akan menguji tuduhan saya itu dengan praperadilan. Dari tuduhan itu, KPK yang harus membuktikan. Mudah-mudahan dalam jawaban bukan yang tiga kasus ini. Praperadilan ini penting untuk mendapat kepastian," imbuh Boyamin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas