Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokrosaputro Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Sasongko Kepada Polisi

Polda Metro Jaya menerima pelaporan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Benny Tjokrosaputro Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Sasongko Kepada Polisi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko kepada Polda Metro Jaya, Senin (24/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima pelaporan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro atas dugaan fitnah yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.

Pelaporan terdaftar dengan nomor polisi LP/1250/YAN2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 24 Februari 2020. Adapun pelapor yang terdaftar adalah tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Safriadi.

"Iya, laporan sudah diterima," kata seorang kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, usai mendaftarkan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca: Benny Tjokrosaputro Seret Direktur Utama dan Sekretaris Jiwasraya ke Kepolisian, Ini Alasannya

Diungkapkan kuasa hukum Benny, sekretaris PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Budianto tidak jadi dilaporkan dalam kasus fitnah tersebut.

Mereka menyatakan, terlapor dalam kasus ini hanyalah Hexana selaku Dirut Jiwasraya.

Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro menjerat Hexana dan Budiono telah melanggar pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pernyataan fitnah.

"Kami laporkan tuduhan fitnah 311 KUHP. Lebih jelasnya tadi sudah disampaikan pak Muchtar," kata dia.

Baca: Pelaku Industri Yakin Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Kinerja Industri Asuransi

BERITA REKOMENDASI

Seperti diwartakan sebelumnya, Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyeret direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Benny Tjokrosaputro melaporkan keduanya ke pusat pengaduan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Masalahnya, Benny keberatan dengan pernyataan petinggi Jiwasraya itu saat memberikan keterangan di rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.

Baca: Selamatkan Jiwasraya, Dirut Klaim Sedang Siapkan Skema Final

"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar 13 Triliun lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Muchtar menyatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Sebaliknya, kata dia, pernyataan itu merugikan nama baik kliennya.


"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami. Karena tidak seperti itu," jelas dia.

Dia menjelaskan, kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun bukanlah sepenuhnya kesalahan dari Benny Tjokrosaputro.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas