Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentuk Satgas Investasi, Kejagung Dukung Percepatan Izin Investasi di Daerah

Kejaksaan Agung membentuk Satgas Investasi untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap kali dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bentuk Satgas Investasi, Kejagung Dukung Percepatan Izin Investasi di Daerah
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Seminar nasional bertajuk "Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah," yang digelar DPD RI, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan lembaganya mendukung penuh percepatan izin investasi di daerah-daerah.

Karena itu, Kejaksaan Agung membentuk Satgas Investasi untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap kali dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Hal itu disampaikannya seminar nasional bertajuk "Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah," yang digelar DPD RI, Senin (24/2/2020).

"Dalam rangka mendukung investasi kami juga telah membuat satgas investasi," katanya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Burhanuddin mengungkapkan awal dibentuknya Satgas Investasi.

Baca: Prabowo Jadi Capres Favorit 2024, Gerindra: Pilpres Masih Jauh

Ia bercerita Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan bahwa masih maraknya penegak hukum yang menganggu investasi di Indonesia.

"Makanya saya buat perintah pada Kejaksaan Negeri di daerah agar jajaran kejaksaan akan menindak secara tegas pada jaksa yang melakukan meminta pungli kepada para pengurus perizinan investasi," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Pembentukan satgas tersebut, kata dia, juga merupakan langkah 'pembersihan' di internal kejaksaan.

"Itu adalah sebagai tanda kami bersih-bersih dulu ke dalam. Di dalam negeri kami melakukan koordinasi antar kementerian, daerah mana saja yang tidak mendukung investasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas