Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Anda Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini simak cara mudah mengisi SPT tahunan secara online jika kode EFIN Anda hilang.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak perorangan pribadi akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.
Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form dan SPT Elektronik.
Namun, sebelum melaporkan SPT Tahunan, Anda memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan sebuah kode verifikasi untuk pendaftaran e-Filing DJP Online.
Lalu bagaimana jika Anda lupa kode EFIN tersebut?
Berikut cara untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang atau lupa, dilansir dari laman Klikpajak.id, Senin (24/2/2020).
1. Cetak ulang di KPP
Kode EFIN untuk satu nomor NPWP akan selalu sama.
Artinya kode yang Anda miliki sebelumnya bisa digunakan untuk selamanya.
Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.
Baca: Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
Anda hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.
Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.
Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.