Pemerintah Identifikasi Keberadaan Anak-anak Yatim Piatu Dari Eks ISIS Asal Indonesia
Pemerintah saat ini sedang mencari tahu lokasi anak-anak eks ISIS asal Indonesia yang berusia di bawah 10 tahun yang yatim piatu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mencari tahu lokasi anak-anak eks ISIS asal Indonesia yang berusia di bawah 10 tahun yang yatim piatu.
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari proses identifikasi awal yang dilakukan tim gabungan yang dipimpin BNPT.
"Sekarang kita baru pada tahap inventarisasi apa betul ada yang berusia di usia 10 tahun itu. Kalau ada itu ada di camp yang mana atau di negara mana. Ini semua masih dalam proses identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan yang pimpinannya itu BNPT" kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Baca: Data 689 Eks ISIS Asal Indonesia Mulai Disetor ke Kemenkumham Untuk Pembekuan Paspor
Pemerintah pun hingga kini masih memikirkan teknis penjemputan anak-anak tersebut.
Tidak hanya itu, menurut Mahfud MD, pemerintah juga memikirkan untuk teknis pembinaan anak-anak tersebut nantinya.
"Soal kapan dan dimananya itu ada yang bersifat tertutup pengerjaannya. Kemudian ada yang memang belum boleh diumumkan kepada publik," kata Mahfud MD.
Data 689 Eks ISIS Asal Indonesia Mulai Disetor ke Kemenkumham
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini data 689 eks ISIS asal Indonesia yang tersebar di beberapa negara sudah mulai disetorkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Mahfud MD menjelaskan data tersebut berupa nama, alamat asal, lokasi terakhir, dan waktu mereka mulai bergabung dengan ISIS.
Mahfud MD mengatakan, data tersebut nantinya akan digunakan Kemenkumham untuk memblokir paspor mereka.
Baca: Putri Ganti Nama Jadi Putra Setelah Operasi Penyempurnaan Kelamin, Ahanty: 18 Tahun Gak Punya Pacar?
"Yang bisa diberitahukan sekarang bahwa mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat asal, sekarang ada di nama, sejak kapan bergabung dengan ISIS, itu sekarang sudah mulai disetor ke Kemenkumham untuk paspornya diblokir sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan kombatan ISIS asal Indonesia yang berada di Suriah tidak mengakui diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca: Eks ISIS Asal Indonesia yang Sukses Jalani Program Deradikalisasi Berhak Jadi Komponen Cadangan
Selain itu, Mahfud MD mengatakan pemerintah juga tidak pernah bertemu langsung dengan sebanyak 689 orang kombatan berdasarkan data Central Intelligence Agency (CIA) tersebut.
Hal itu karena para kombatan tersebut menghindar dari pemerintah dan tidak pernah menampakan diri meski pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) telah mendatangi Suriah.
"Ya mereka kan tidak mengakui sebagai WNI," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (12/2/2020).
Baca: Eks ISIS Asal Indonesia yang Sukses Jalani Program Deradikalisasi Berhak Jadi Komponen Cadangan
Selain itu, ia membantah kabar yang menyebut bahwa kombatan ISIS asal Indonesia tersebut minta dipulangkan.
Menurutnya, selama ini pemerintah Indonesia hanya menerima laporan dari pihak lain antara lain CIA dan Palang Merah Internasional yang menyebut jumlah kombatan asal Indonesia di Suriah.
"Lah iya, mereka kan tidak pernah menampakan diri. Paspornya dibakar. Itu kan hanya laporan. Bahwa ada itu. Lalu ada isu-isu mereka ingin pulang. Siapa, tidak ada. Minta pulang ke siapa, itu laporan kok. Laporan," kata Mahfud MD.
Moeldoko Sebut 689 Eks ISIS dari Indonesia Berstatus Stateless
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, 689 orang yang tergabung dengan teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighter (FTF) sudah tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia alias stateless.
Moeldoko menjelaskan, alasan itu karena mereka telah membakar Paspor Indonesia dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Moeldoko juga mengatakan, dalam Undang-undang Kewarganegaraan telah mengatur terkait sejumlah kategori yang menyebut tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Yakni, salah satunya adalah keinginan dari orang tersebut.
Baca: Presiden PKS Hormati Keputusan Jokowi Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS
Selain itu, ia menilai tidak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan 689 orang tersebut.
"Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelas Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini pun menambahkan, jika ditemukan ada dari 689 orang WNI eks ISIS tersebut masih memiliki paspor akan dilakukan verifikasi untuk kembali ke Indonesia.
"Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.