Penipu Putri Raja Arab Sengaja Potong Rambut dan Menyamar Jadi Pria Untuk Kelabui Polisi
Evi Marindo Christina tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menyamar jadi pria
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Marindo Christina tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud melakukan berbagai cara untuk menghindari kejaran anggota kepolisian.
Selain selalu berpindah-pindah hotel, Evi Marindo Christina, pun menyamar bak seorang pria guna mengelabui petugas yang memburunya.
Pelariannya selama satu bulan pun berakhir setelah tim Bareskrim Polri menciduknya di Desilva Bandara Guest House Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
Baca: Penipu Putri Raja Arab Princess Lolowah Kerap Berpindah-pindah Hotel Selama Menjadi Buronan Polisi
"Dia sembunyi dimana-mana, Bandung, Malang, Surabaya dan Palembang. Bahkan dia nyamar jadi laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Jenderal bintang satu ini melanjutkan ketika menyamar sebagai laki-laki, Evi rela memotong rambutnya dengan gaya pria.
"Dia potong rambut pendek seperti pria, lalu pakai topi. Untung kami mengenali," katanya.
Baca: Tiba di Gedung Bareskrim Polri, Penipu Putri Raja Arab Langsung Ditahan
Untuk diketahui Bareskrim mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princes Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.
Akibat penipuan itu, Princess Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar 505 miliar atau lebih setengah triliun rupiah.
Selain menangkap dan menahan kedua tersangka yang adalah ibu dan anak (Evi dan Eka Augusta Herriyani) penyidik juga menyita empat mobil mewah dan sejumlah dokumen tanah milik keduanya.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langsung diperiksa dan ditahan
Evi Maindo Christina, tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud akhirnya digelandang ke Bareskrim Polri, Senin (24/2/2020) sore.
Tiba di Bareskrim, Evi yang sempat buron sejak akhir Januari 2020 lalu itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.