Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor
JPU pada KPK Roy Riady mengatakan Rano Karno dipanggil untuk dimintai keterangan di persidangan pada Senin 24 Februari mendatang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini merupakan pemanggilan ketiga kali untuk Rano Karno.
Di dua pemanggilan sebelumnya, pria yang akrab disapa Bang Doel itu berhalangan hadir.
Sebelumnya, Jaksa sudah memanggil Rano Karno pada Kamis 30 Januari 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kemudian, Jaksa kembali memanggil Rano Karno, pada Kamis 6 Februari 2020, kali ini yang bersangkutan juga tidak hadir.
Majelis hakim sudah meminta agar Jaksa kembali menjadwalkan panggilan sidang untuk Rano Karno.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.