Tumpak Hatorangan Sebut Pimpinan KPK Sudah Temui Dewan Pengawas Bahas Penghentian 36 Perkara
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan sudah berbincang dengan pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan sudah berbincang dengan pimpinan KPK.
Perbincangan tersebut berkaitan dengan penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan.
“Waktu pertemuan pertama, pimpinan KPK sudah disampaikan kepada kami. Banyak kasus-kasus sejak 2008. Bayangkan sudah lama sekali. Sehingga tidak maju-maju. Maka mereka mengambil keputusan disetop dulu,” kata Tumpak saat dimintai konfirmasi, Senin (24/2/2020).
Baca: Rano Karno Bantah Terima Uang, Jaksa KPK: Kami Punya Saksi yang Menerangkan Pemberian Itu Ada
Menurut Tumpak, dalam pembicaraan, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bakal membuka kembali 36 perkara tersebut jika ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Jadi kalau sudah ada bukti-bukti lagi bisa dilanjutkan. Karena belum ada bukti-bukti cukup,” katanya.
Baca: Eks Pimpinan KPK: Penghentian 36 Perkara Harus Diimbangi Penyelidikan Baru dan OTT Lebih Banyak
Tumpak pun menegaskan keputusan penyetopan 36 perkara tidak diputus pimpinan saja.
Dia menyebut deputi penindakan dan direktur penyelidikan turut terlibat.
“Itu memang kebijakan pimpinan beserta aparatur yang ada di bawahnya, direktur penyelidikan, deputi penindakan. Jadi bukan sendiri KPK memutuskan itu. Jadi kami tidak dalam posisi dukung atau tidak mendukung,” kataTumpak.
Kasus Century dan RS Sumber Waras Tidak Masuk Dalam Daftar 36 Perkara yang Dihentikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.
Kasus yang dihentikan pimpinan era Firli Bahuri cs berawal dari 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tidak dihentikan.
Baca: Respons Nadiem Makarim Soal Bayar SPP Pakai GoPay, Bantah Beri Instruksi dan Terlibat dengan GoJek
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.