Beredar Info Buat SIM Kolektif Hanya Datang Foto Tanpa Tes, Argo Yuwono: HOAX, Tidak Ada Itu
Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan beredarnya informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes. Hal itu disebut hoaks.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
![Beredar Info Buat SIM Kolektif Hanya Datang Foto Tanpa Tes, Argo Yuwono: HOAX, Tidak Ada Itu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-sim-nih2_20171031_194232.jpg)
Berikut narasi hoaks tersebut :
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.
Baca: [HOAKS] Tersebar Pesan Berantai WAG Tol Cipularang Terancam Terputus, Ini Keterangan Jasa Marga
Hoaks Lain
Sementara itu, Divisi Humas Polri juga mengonfirmasi beredarnya hoaks lain yang masih berkaitan dengan SIM.
Hoaks lain yang telah terkonfirmasi oleh kepolisian adalah informasi adanya jasa pembuatan SIM yang dilakukan anggota Polri.
Dalam informasi yang tidak benar tersebut, beredar adanya jasa pembuatan SIM.
Informasi tersebut juga mencantumkan biaya.
Seperti membuat SIM C, pemohon harus menyediakan Rp 400 ribu.
"Beredarnya pesan melalui media sosial WhatsApp yang berisi tentang harga jasa pembuatan SIM oleh anggota Polri adalah TIDAK BENAR atau HOAX," tulisnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.