Beredar Info Buat SIM Kolektif Hanya Datang Foto Tanpa Tes, Argo Yuwono: HOAX, Tidak Ada Itu
Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan beredarnya informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes. Hal itu disebut hoaks.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan beredarnya informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes.
Informasi tersebut banyak beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Informasi yang beredar menyebut masing-masing kantor Samsat akan mengadakan pembuatan SIM secara kolektif.
Pembuatan SIM secara kolektif dan gratis disebut dilaksanakan pada Minggu dan Senin, 1 dan 2 Maret 2020.
Baca: Video Viral Bocah 9 Tahun yang Di-bully Teman-temannya di Sekolah Dicap HOAX, Ini Fakta Sebenarnya
Bahkan, informasi tersebut menyebut pemohon SIM hanya perlu datang, foto, dan tanpa tes.
Pemohon hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen.
Sementara itu disebutkan biaya pembuatan SIM ialah :
- Sim B = Rp 150.000
- Sim A = Rp 75.000
- Sim C = Rp 50.000
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Argo Yuwono menyebut informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada itu, hoax," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa (25/2/2020).
Baca: Kemkominfo Blokir 80 Konten Hoax Virus Corona
Diketahui pesan tidak benar ini beredar sejak Januari 2020.
Sementara itu, dilansir akun Twitter @humaspolresttu1, ketidakbenaran informasi pembuatan SIM kolektif sudah dikonfirmasi sebagai hoaks, Senin (24/2/2020).
"Telah beredar informasi di Media Sosial dan Whatsapp tentang SIM kolektif pada bulan Maret dan tarifnya
Informasi tersebut tidak benar / HOAX.
Be smart netizen," tulisnya.
Baca: Gara-gara Pacar Tak Mau Minta Maaf, Perempuan di China Sebarkan Hoax Infeksi Virus Corona