Jalani Persidangan, Rano Karno Mengaku Terima Uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan untuk Dana Kampanye
Rano Karno menjalani sidang kasus korupsi. Ia mengungkap jika uang yang diterima dari Wawan digunakan untuk kampanye Pilkada 2011.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rano Karno menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dalam persidangan Rano Karno mengakui pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.
Ia menjelaskan jika uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2011.
"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ungka mantan Wakil Gubernur Banten ini.
Menurutnya uang tersebut diguanakan untuk membeli atribut kampanye seperti kaos.
"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," imbuhnya.
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?
Setelah selesai persidangan, Rano Karno menjawab pertanyaan wartawan tentang hubungan dirinya dengan Ferdy Prawiradireja yang disebut memberinya uang Rp 1,5 Miliar dan membuatnya terseret kasus ini.
Ia mengaku tidak mengenali Ferdy Prawiradireja dan merasa aneh dengan pengakuannya yang memberi uang tapi menggunakan kantong kertas.
"Saya tidak kenal, saya tahu berita ini. Berita ini saya baca. Disitu ia mengungkap memberikan Rp 1,5 Miliar dimasukkan kedalam kantong kertas."
Rano Karno menegaskan jika dirinya tidak kenal dengan Ferdy Prawiradireja dan tidak menerima uang darinya.
"Ya saya bercuriga saja artinya saya tidak kenal orang ini dan dengan alasan seperti itu dia lupa kapan dia memberikan dan yang pasti saya tidak pernah menerima," ungkapnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya, Rano Karno dikabarkan akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan.
Nama Rano Karno kembali disebut dalam sidang kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan dipanggilnya Rano Karno untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Pasti nanti JPU akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan itu signifikan atau tidak dalam rangka pembuktian persidangan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (21/2/2020).
Namun keputusan pemanggilan tetap ada ditangan JPU.
Baca: Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: Saudara Jangan Berbohong, Sudah Disumpah, ada Ancaman Pidana
"Kita kan kan gak bisa maksa ini harus dipangggil, Nanti JPU yang akan menilai sendiri apakah akan menghadirkan yang bersangkutan dan menilai keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan."
"Sementara yang bersangkutan dipanggil tidak hadir-hadir bisa minta penetapan hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkap pernah memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
Hal ini diungkap Ferdy saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Bos PT Bali Pacific Pragama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash," kata Ferdy, saat memberikan keterangan.
Dia mengaku uang itu diserahkan pada sekitar tahun 2012-2013.
"1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
Namun dia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana," tambahnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Glery Lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.