Jalani Persidangan, Rano Karno Mengaku Terima Uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan untuk Dana Kampanye
Rano Karno menjalani sidang kasus korupsi. Ia mengungkap jika uang yang diterima dari Wawan digunakan untuk kampanye Pilkada 2011.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rano Karno menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dalam persidangan Rano Karno mengakui pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.
Ia menjelaskan jika uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2011.
"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ungka mantan Wakil Gubernur Banten ini.
Menurutnya uang tersebut diguanakan untuk membeli atribut kampanye seperti kaos.
"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," imbuhnya.
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?
Setelah selesai persidangan, Rano Karno menjawab pertanyaan wartawan tentang hubungan dirinya dengan Ferdy Prawiradireja yang disebut memberinya uang Rp 1,5 Miliar dan membuatnya terseret kasus ini.
Ia mengaku tidak mengenali Ferdy Prawiradireja dan merasa aneh dengan pengakuannya yang memberi uang tapi menggunakan kantong kertas.
"Saya tidak kenal, saya tahu berita ini. Berita ini saya baca. Disitu ia mengungkap memberikan Rp 1,5 Miliar dimasukkan kedalam kantong kertas."
Rano Karno menegaskan jika dirinya tidak kenal dengan Ferdy Prawiradireja dan tidak menerima uang darinya.
"Ya saya bercuriga saja artinya saya tidak kenal orang ini dan dengan alasan seperti itu dia lupa kapan dia memberikan dan yang pasti saya tidak pernah menerima," ungkapnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya, Rano Karno dikabarkan akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan.
Nama Rano Karno kembali disebut dalam sidang kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan dipanggilnya Rano Karno untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.