Ketua KPAI: Pernyataan Kontroversi Sitti Hikmawatty Mengganggu Secara Kelembagaan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai pernyataan kontroversial Sitty Hikmawatty dapat mengganggu lembaga yang dipimpinnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty dapat mengganggu lembaga yang dipimpinnya.
Pernyataan Sitti Hikmawatty yang menyatakan perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria di kolam renang memicu kontroversi di masyarakat.
"Ya yang pasti dengan kontroversi itu, mengganggu KPAI secara kelembagaan," ujar Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Baca: Tuai Kontroversi, Ini 5 Fakta Sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI, Lulusan Bidang Gizi
Susanto tidak menjelaskan gangguan yang dimaksudnya.
Namun menurutnya, pernyataan yang viral tersebut memberikan efek besar kepada Sitti Hikmawatty secara pribadi dan KPAI secara lembaga.
"Ya untuk mengukur dampak sebenarnya masyarakat saya rasa sudah tahu. Kita pun sudah merasakan bagaimana viral itu luar biasa. Bukan hanya pada yang bersangkutan tapi juga terhadap lembaga," ucap Susanto.
Baca: KPAI Kecam Peristiwa Siswa Dipaksa Makan Kotoran Manusia di NTT
Menurut Susanto, pernyataan Sitti tersebut tidak cocok dengan KPAI secara kelembagaan.
Sehingga KPAI membentuk Dewan Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Sitti.
"Ini tentu kurang pas bagi KPAI secara kelembagaan. Maka kemudian KPAI mengambil sikap itu," kata Susanto.
Seperti diketahui, KPAI membentuk Dewan Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik pada pernyataan salah satu komisioner Sitti Hikmawatty.
Baca: Heboh Renang Bisa Hamil, Sanksi untuk Sitti Hikmawatty Tunggu Rekomendasi Dewan Etik KPAI
Pernyataan Sitty yang menyatakan perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria di kolam renang memicu kontroversi di masyarakat.
Pembentukan Dewan Etik ini merupakan hasil pleno para komisioner KPAI pada Senin (24/2/2020) kemarin.
Dewan Etik tersebut diisi oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ernanti Wahyurini.
Dewan Etik ini diberikan waktu selama satu bulan untuk mendalami dugaan etik oleh Sitti.
Sebelumnya, Sitti menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan jika berenang dengan kaum laki-laki.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitti kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) siang.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.