Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Minta Proses Seleksi Calon Direktur Utama TVRI Dihentikan

Komisi I DPR RI meminta Dewan Pengawas LPP TVRI untuk menghentikan proses seleksi calon Direktur Utama pengganti Helmy Yahya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi I DPR Minta Proses Seleksi Calon Direktur Utama TVRI Dihentikan
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas LPP TVRI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2020). 

Menurut Tumpak, pansel calon dirut TVRI nantinya akan menyampaikan secara resmi nama-nama pendaftar.

"Dari 30 orang yang mendaftar, ada yang enggak lengkap ya dokumennya. Pansel akan memverifikasi lagi, " ujar Tumpak saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Berikut ini 30 nama pendaftar calon dirut TVRI yang diterima oleh pansel :

  1. Gusti Randa (profesional)
  2. Iman Brotoseno (swasta)
  3. Rodiany Andersen L Tobing (swasta)
  4. Buyung Wijaya Kusuma (swasta)
  5. Hendra Budi Rachman (swasta)
  6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae (PNS)
  7. J Erwiantoro (swasta)
  8. Rudy Budiman (swasta)
  9. Agus Masrianto (swasta)
  10. Partiman (PNS)
  11. Andre Notomiharjo (PNS)
  12. Zainuddin Latuconsina (PNS)
  13. Widodo Edi Sektiono (swasta)
  14. Aji Hardianto Setiawan (PNS)
  15. Taufan Syah (PNS)
  16. Zahera Mega Utama (profesional)
  17. Sudariyanto (PNS)
  18. Slamet Suparmaji (swasta)
  19. Ida Bagus Alit Suramatja (swasta)
  20. Audrey G Tangkudung (profesional)
  21. Wisnugroho (PNS)
  22. Akmal Yusmar (profesional)
  23. Yuma Shannelom (swasta)
  24. Haris Subagio (Swasta)
  25. Charles Bonar Sirait (swasta)
  26. Agus Prijadi (swasta)
  27. Suryopratomo (swasta)
  28. Fuji Yama (profesional)
  29. Farid subhan (swasta)
  30. Aat Surya Safaat (profesional)

Reaksi karyawan

Sejumlah karyawan menyayangkan sikap Dewan Pengawas TVRI yang terus melakukan proses seleksi pengganti antarwaktu (PAW) Direktur Utama (Dirut) menggantikan Helmy Yahya.

Presidium komite penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan Dewas TVRl telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekruitmen ini.

"Sebab Dewas berpegang pada PP Nomor 13 tahun 2005 tanpa melalui kajian logis terlebih dahulu. Sementara Komisi l DPR saat ini sedang melakukan proses politik terhadap kisruh TVRI," ujar Agil ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

BERITA TERKAIT

Baca juga: Helmy Yahya: Keberadaan TVRI Dibutuhkan Negara

Sehingga, menurutnya Dewas tidak mengindahkan tatanan proses yang ada.

"Kondisi ini akam membawa dampak buruk bagi proses ini ke depan" lanjut Agil.

Senada dengan Agil, karyawan TVRI Sulawesi Selatan Lucky Sopacua menilai Dewas tidak mengindahkan proses politik di DPR.

Dia menyebut Dewas bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan nasib karyawan TVRI di seluruh tanah air.

Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Dewas TVRI.

Sementara itu, menurut penyiar senior TVRI Imam Priyono, wewenang yang dimiliki Dewas tidak semestinya dipergunakan secara sewenang-wenang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas