Siswa Dihukum Makan Kotoran
KPAI Kutuk Perbuatan Pendamping yang Paksa 77 Siswa Makan Kotoran Manusia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas 77 siswa yang diberi sanksi untuk memakan feses atau kotoran manusia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas 77 siswa yang diberi sanksi untuk memakan feses atau kotoran manusia.
KPAI juga mengutuk aksi tersebut jika memang benar dilakukan oleh dua orang pendamping siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ya, kami mengutuk perbuatan tersebut," ujar Retno Lystyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (25/2/2020).
Perkembangan terbaru yang diperoleh KPAI, dikabarkan pelaku adalah siswa senior atau kakak kelas dari para siswa tersebut.
Diduga ada kelalaian dari pihak sekolah dalam upaya pengawasan terhadap peserta didik, sehingga terjadi tindak penganiayaan.
Menurutnya, kesalahan anak tidak berdiri sendiri. Kejadian ini juga disebabkan ada kelemahan pengawasan di sekolah yang berarti juga bentuk kelalaian pihak sekolah.
"Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja Ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah tersebut, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga," ujarnya.
KPAI akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk memdalami kasus tersebut.
Bahkan KPAI berencana melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sikka beserta OPD terkait, seperti : P2TP2A atau Dinas PPPA Kabupaten.