Menkominfo Tegaskan Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi
Tingginya arus pengguna internet berdampak positif pada inovasi dalam beragam bidang, terutama pada kegiatan ekonomi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (25/2/2020), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.
Johnny G Plate mengatakan, RUU tersebut merupakan instrumen hukum untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi.
Baca: Rayu Pakai Rokok dan Akses Internet, Penjaga Sekolah Cabuli Tujuh Siswa
Awalnya, Johnny menjelaskan jumlah pengguna internet di Indonesia.
Tingginya arus pengguna internet berdampak positif pada inovasi dalam beragam bidang, terutama pada kegiatan ekonomi.
"Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan pemrosesan dan pertukaran yang memberikan dampak positif di berbagai bidang kehidupan masyarakat termasuk dan tidak terbatas pada transaksi ekonomi, perdagangan secara daring, dan penegakan hukum," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan hampir setiap aktivitas dalam kehidupan di era digital membutuhkan data pribadi.
Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesannya.
"Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi secara memadai," ujarnya.
Johnny menambahkan dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.
Kasus penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi di Indonesia, antara lain yakni jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lainnya yang menggunakan data pribadi milik orang lain.
Baca: Gara-gara Virus Corona, Pesta Bersama di Jepang Dilakukan Lewat Jaringan Internet
Politikus Partai NasDem ini menilai hal tersebut terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Oleh karena itu RUU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.