Penghentian 36 Perkara Tuai Polemik, Ketua KPK Firli Bahuri: Terbuka Lebih Baik dari pada Sembunyi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku hanya mencoba terbuka terkait soal penghentian penyelidikan 36 perkara dugaan korupsi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku hanya mencoba terbuka terkait soal penghentian penyelidikan 36 perkara dugaan korupsi.
Firli Bahuri menyampaikan keterbukaan KPK kepada masyarakat Indonesia merupakan sikap yang baik.
Pasalnya, sebelumnya KPK sudah sering melakukan penghentian perkara secara tertutup.
Menurutnya, sikap keterbukaan KPK yang mengutarakan penghentian penyelidikan 36 perkara jauh lebih baik dari pada menyembunyikanny dari publik.
Firli mengaku sadar akan akibat dari keterbukaan KPK tersebut yang pada akhirnya menimbulkan polemik.
"Jadi kita apa pun yang disampaikan, kita terima, kan lebih baik kita terbuka walaupun akhirnya kita dicurigai, walaupun akhirnya kita ditanyain. Tapi yang pasti, kami 5 pimpinan KPK dan seluruh orang KPK lebih baik terbuka dari pada sembunyi-sembunyi," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Firli menyampaikan keterbukaan atas penghentian perkara merupakan sesuatu yang baru pertama kali dilakukan oleh KPK.
Oleh karenanya, Firli mengungkap sikap KPK akan tetap menimbulkan resiko salah satunya menuai kritik dari para tokoh, lembaga, maupun masyarakat Indonesia.
"Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup, pasti Anda akan kaget dengan tertutup, ada yang disebut kurva J, seketika kita buka terbuka (kasus), maka pasti ada risiko," kata Firli.
Walau demikian, Firli menuturkan tidak akan membuka 36 perkara yang telah ia hentikan penyelidikannya tersebut.
Alasannya, hal tersebut merupakan privasi dokumen yang harus dijaga dan bersifat tertutup.
Namun,ia mengatakan bahwa 36 perkara yang sudah dihentikan tersebut tak memungkiri akan dibuka dan dilanjutkan penyelidikan kembali.
Hal itu akan dapat dilakukan jika ditemukan bukti yang kuat dan dapat memenuhi untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Kalau ada bukti baru, bisa dong," pungkas Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.