Soal Proses Audit Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara, Artidjo Lempar ke Tumpak
Artidjo menilai dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar enggan menanggapi persoalan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan oleh pimpinan KPK jilid V.
"Itu saya kira ranahnya pak ketua ya. Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan) ya," ucap Artidjo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Artidjo menilai dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan tersebut.
Kata dia, setiap anggota Dewas KPK sudah melakukan pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Baca: Hujan Semalam Suntuk Bikin Rutan C1 KPK Kebanjiran, Tahanan Belum Dievakuasi
"Kita ini lima orang punya tugas sendiri-sendiri. Pak Harjono tentang kode etik, Pak Syamsuddin Haris tentang evaluasi, Bu Albertina ada, itu bukan (tugas) saya itu," jelas Artidjo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Masinton Pasaribu meminta KPK untuk diaudit internal atas penghentian 36 kasus dugaan korupsi di ranah penyelidikan.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap maksud dari penghentian puluhan kasus tersebut.
Audit internal itu, kata Masinton, dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan.
Baca: Dewan Pengawas: KPK Hentikan 36 Kasus karena Perkara Lama, Sejak 2008 Nggak Maju-maju
Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.
Padahal, sejumlah perkara yang dihentikan itu diduga menyeret sejumlah aktor besar berlatar belakang kepala daerah, BUMN, kementrian, hingga anggota DPR RI.
Namun, KPK hingga kini belum merinci perkara apa saja yang telah dihentikan ditahap penyelidikan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.