Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Klaster Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN dalam Rancangan Omnibus Law

Yaitu, kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perijinan. Penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Empat Klaster Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN dalam Rancangan Omnibus Law
Kementerian ATR/BPN
Himawan Arief Sugoto Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja saat ini sudah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertanggung jawab terhadap 4 klaster.

Yaitu, kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perijinan. Penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak terlepas dari empat klaster tersebut.

Himawan Arief Sugoto Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam acara #TanyaATRBPN yang diselenggarakan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/2/2020) kemarin menjelaskan, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera menerbitkan peraturan daerah tentang RDTR apabila kesediaan substansi tersebut telah disetujui.

Baca: Omnibus Law Tak Dikenal dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia

RUU Cipta Kerja ia memastikan akan mendukung bisnis properti. Kurun waktu tiga tahun terakhir, imbuhnya pertumbuhan bisnis properti kurang bagus, khususnya di properti komersial.

“Hal ini mungkin akibat perubahan perilaku masyarakat, orang lebih suka belanja melalui media, tidak langsung ke tempatnya sehingga praktis pendapatan retail berubah,” katanya.

Kendati demikian, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bresidensial saat ini masih sangat dibutuhkan karena masih adanya kebutuhan perumahan. “Nah kita mendorong dalam RUU Cipta Kerja untuk memudahkan bangunan yang mungkin orientasinya kepada hunian vertikal," kata dia.

Baca: PKS Ingatkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jangan Sampai Korbankan Pekerja

"Jadi di rancangan ini juga mendorong jika dimungkinkan pemberian hak lebih dari 35 tahun setelah mendapatkan sertipikat layak fungsi,” ungkapnya lagi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas