Hakim Telisik Perjanjian Utang Piutang Dua Mantan Bos BUMN
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Endang memberikan keterangan secara benar untuk terdakwa Andra.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Endang, sopir eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah soal perjanjian utang piutang antara atasannya dengan Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Endang memberikan keterangan secara benar untuk terdakwa Andra.
Baca: Saksi Singgung Soal Kode-Kode Saat Sidang Kasus Suap Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Endang dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
"Tadi saudara di BAP (berita acara pemeriksaan,-red) tidak menyebut utang piutang sekarang muncul alasan itu. Saudara katakan bahwasanya itu adalah utang-piutang antara Darman dengan Andra. Itu darimana saudara simpulkan itu adalah utang-piutang?" tanya Fahzal kepada Endang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca: Lindungi Bandara Soekarno-Hatta dari Virus Corona, Ini 11 Langkah yang Dilakukan Angkasa Pura II
Endang mengaku Andra pernah berkeluh kesah kepada dirinya soal pinjaman uang Darman.
"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang piutang itu dari pak Andra. Itu waktu di mobil curhat gitu," kata Endang.
"Kapan curhatnya?" tanya Fahzal.
"Januari 2019," jawab Endang.
Baca: Doa Seorang Ibu untuk Satu-satunya Driver Taksol yang Mau Bawa Jenazah Bayinya, yang Lain Menolak
Endang mengaku pernah diminta bantuan Andra untuk menagih utang.
"Iya, bahwa diperintah untuk tanya karena pak Darman sudah telat pembayaran. Saya juga sempat tanya ke Pak Andra, emang masih gede dari Pak Darman, 'masih gede', gitu," tutur Endang.
Fahzal menilai janggal keterangan Endang.
Sebab, keterangan di persidangan berbeda pada saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kenapa pas di BAP enggak sebut itu?" tanya Fahzal.