Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Dimulai 2 Maret 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Simak Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Dimulai 2 Maret 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Dimulai 2 Maret 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
KEMENDIKBUD
Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai 2 Maret 2020 hingga 31 Oktober 2020.

Jadwal KIP Kuliah 2020 dapat dilihat pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id .

Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut.

Jadwal KIP Kuliah 2020
Jadwal KIP Kuliah 2020 (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Demikian dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, Rabu (26/2/2020).

KIP Kuliah memiliki beberapa keunggulan, yakni jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020.

Sementara pada program Bidikmisi tahun 2019 diberikan sebanyak130.000 beasiswa.

Berita Rekomendasi

Kip Kuliah juga lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi, menerapkan sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.

Baca: Begini Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Beserta Keunggulannya, Jumlahnya Lebih Banyak dari Bidikmisi

KIP Kuliah terbagi menjadi dua kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online.

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan wajib yang harus diperhatikan.

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (26/2/2020).

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud
Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya simak terlebih dahulu tahapan pendaftaran KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut ini >>> Klik di Sini

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah:

1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca: Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

KIP Kuliah
KIP Kuliah (Tangkap Layar http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ )

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas