Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komnas HAM Nilai Tindakan Polisi Gunduli Guru Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman Berlebihan

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai tindakan kepolisian menggunduli guru tersangka kasus susur Sungai Sempor di Turi, Sleman berlebihan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Nilai Tindakan Polisi Gunduli Guru Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman Berlebihan
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Beka Ulung Hapsara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai tindakan kepolisian menggunduli tiga guru tersangka kasus susur Sungai Sempor di Turi, Sleman berlebihan.

"Saya kira tindakan kepolisian itu terlalu berlebihan ketika menggunduli para tersangka guru yang atas kelalaiannya mengakibatkan 10 orang meninggal dunia," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).

Baca: Kronologi Guru Tewas Dihabisi saat Berangkat ke Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri Bawa Barang Bukti

Baca: Bully Siswa SMP di Kudus Berawal Dari Main Tiktok, Tiba-tiba Pelaku Menjambak Korban

Menurut Beka kepolisian seharusnya memperlakukan para guru tersebut secara baik, terlepas dari kesalahan dan kelalaian yang disangkakan kepada mereka.

"Itu terlalu berlebihan terlepas dari kesalahan yang disangkakan kepada mereka. Termasuk juga menghormati harkat dan martabat mereka sebagai manusia," kata dia.

Diketahui, Polres Sleman telah menetapkan tersangka yang dinilai lalai saat kejadian tewasnya 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman Yogyakarta dalam kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor.

Baca: UPDATE Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Identitas Tiga Tersangka hingga Alasan Tak di Lokasi

Tiga tersangka tersebut di antaranya, pembina Pramuka IYA (36), R (58), dan DDS (58).

Berita Rekomendasi

IYmerupakan guru Olahraga dan R adalah guru Seni Budaya di sekolah tersebut.

Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara DDS merupakan pembina Pramuka dari luar sekolah.

Ia merupakan pekerja swasta yang memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD).

Permintaan Maaf Tersangka

Tersangka IYA (36) dalam peristiwa susur Sungai Sempor mengaku menyesal atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.

Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas