Lapor SPT Tahunan Online 2020 Melalui djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret, Berikut Caranya
Cara Mengisi SPT Tahunan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT batas 31 Maret
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Lapor SPT Tahunan Online 2020 Melalui djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret, Berikut Caranya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-e-filing-lapor-pajak-online-lewat-31-maret-2019-lapor-spt-denda-rp-100-ribu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
![Formulir pengisian pajak online. WARTAKOTALIVE/DIAN ANDITYA M](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/formulir-pengisian-pajak-online.jpg)
Melansir Pajak.go.id, Rabu/2/2020), terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020.
Baca: Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Pajak bersinergi Dalam Program Joint Audit
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online, Akses di pajak.go.id
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Berikut cara mengisi SPT Pajak secara Online yang Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.