Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Maret, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Harga Tiket Penerbangan ke 10 Destinasi Wisata

Pemerintah memutuskan untuk memberi insentif - diskon sebesar 50 persen untuk tiket penerbangan di 10 destinasi wisata di Indonesia.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mulai 1 Maret, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Harga Tiket Penerbangan ke 10 Destinasi Wisata
Lita Febri
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninggalkan ruang rapat Komisi V DPR RI usai rapat SLIPA batal, Senin (24/2/2020), Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberi insentif berupa diskon sebesar 50 persen untuk tiket penerbangan di 10 destinasi wisata di Indonesia.

Hal itu diambil guna menggenjot sektor pariwisata di tengah epidemi Virus Corona (Covid-19) di dunia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, 10 destinasi tersebut adalah Bali, Malang, Yogyakarta, Labuhan Bajo, dan Lombok. Selanjutnya, Batam, Manado, Silangit, Tanjung Pinang dan Tanjung Pandan.

"Telah diputuskan diperoleh diskon sebanyak 50 persen di 10 destinasi wisata selama tiga bulan ke depan," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/2/2020).

Budi mengatakan, insentif yang diberikan kepada maskapai penerbangan diperkirakan mencapai Rp 860 miliar.

Rinciannya, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp500 miliar untuk sektor pariwisata.

Selanjutnya, pihak Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 menggelontorkan dana sekitar Rp260 miliar. Kemudian, pihak Airnav Rp 100 miliar.

Budi mengatakan, diskon tiket yang diberikan mencapai 50 persen. Artinya, jumlah tersebut meningkat 20 persen dibanding rencana awal yaitu 30 persen.

"Kan 30 persen karena diskon tambahan dari Pertamina dan Angkasa Pura menjadi 50 persen," jelasnya.

Budi menjelaskan, bentuk bantuan yang diberikan Pertamina yakni bantuan berupa diskon harga avtur.

Selanjutnya, Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 memberikan diskon seperti bea Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Budi menambahkan, kebijakan tersebut akan disosialisasikan pada pihak maskapai penerbangan pada Rabu (26/2/2020).

Ia menyebut, kebijakan itu akan efektif dimulai pada awal Maret 2020.

"Kita akan bahas, kita harapkan tanggal 1 maret," jelas Budi. (*)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas