Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Akun KIP Kuliah Dibuka Hari Ini di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Cara dan Syarat

Cara Mendapatkan KIP Kuliah dengan mendaftar akun di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut syarat dan keunggulan pendaftaran mulai 26 Februari

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pendaftaran Akun KIP Kuliah Dibuka Hari Ini di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Cara dan Syarat
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pendaftaran akun KIP Kuliah Dibuka Hari Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dibuka mulai hari ini, Rabu (26/2/2020).

Pendaftaran dilakukan melalui laman Kemdikbud dan dijadwalkan tutup pada 31 Oktober 2020 mendatang.

Meski demikian, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut.

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud
Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Cara Daftar atau Membuat Akun KIP Kuliah

1. Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (Segera tersedia di Google Play Store).

2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Berita Rekomendasi

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dijelaskan, NIK digunakan untuk memperoleh informasi informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas